Image by Kwartetwo

  • Info Lowongan Kerja - UPDATE

    Palang Merah

    KWARTETWO.COM :Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda dari Swiss bernama Henry Dunant tiba di sana dengan harapan dapat bertemu Kaisar Perancis, Napoleon III. Waktu itu bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengkoordinasikan bantuan untuk mereka. Setelah kembali ke Swiss, dia menggambarkan pengalaman tersebut dalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan; Pertama, membentuk organisasi internasional, yang akan disiapkan di masa perdamaian untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang. Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan. Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC). Berdasarkan gagasan pertama, didirikanlah sebuah organisasi sukarelawan di setiap negara, yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional. Berdasarkan gagasan ke dua, pada tahun 1864, diadakan Konferensi Internasional yang menyetujui "Konvensi untuk perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Empat Konvensi Jenewa tertanggal 1949, disebut juga Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) yang pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi kejahatan korban yang cedera ataupun mati, serta kerusakan harta benda yang disebabkan oleh pertikaian bersenjata

    0 komentar:

      © Kwartetwo.com Didirikan Oleh Alan Maulana 2010

    Back to TOP  

    IP